PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDALAS.COM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan diimbau lebih disiplin menjalani kontrol rawat jalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dokter. Imbauan ini menyusul diberlakukannya ketentuan baru mengenai penerbitan surat kontrol pasien BPJS Kesehatan yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1179/I-01/0526 tentang Penerbitan Surat Kontrol Pasien BPJS Kesehatan. Regulasi ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus efektivitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.
Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih tertib, efektif, dan efisien, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi seluruh peserta JKN.
“Pasien yang telah mendapatkan surat rencana kontrol wajib datang sesuai jadwal yang ditentukan dokter. Apabila berhalangan hadir, pasien harus melakukan konfirmasi perubahan jadwal paling lambat satu hari sebelum tanggal kontrol agar pelayanan dapat diatur kembali,” ujar dr. Ronald, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pasien yang tidak dapat hadir sesuai jadwal dapat melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp RSUD Talang Ubi di nomor 0852-1173-1773. Setelah konfirmasi diterima, rumah sakit akan menyesuaikan jadwal kontrol berikutnya sehingga pelayanan di poliklinik tetap berjalan tertib dan antrean pasien dapat dikelola secara optimal.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta JKN yang datang tidak sesuai dokter atau tanggal kontrol tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya berpotensi tidak memperoleh penjaminan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
“Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan. Jika sebelum jadwal kontrol pasien mengalami keadaan darurat, pelayanan tetap dapat diberikan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Talang Ubi sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
dr. Ronald berharap masyarakat, khususnya peserta JKN/BPJS Kesehatan, dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, kedisiplinan menjalani kontrol sesuai jadwal serta melakukan konfirmasi apabila berhalangan hadir akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi antrean, sekaligus memberi kesempatan kepada pasien lain memperoleh layanan kesehatan secara tepat waktu.
“Melalui kerja sama antara masyarakat, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan, kami optimistis pelayanan kesehatan akan semakin tertib, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta JKN,” tutupnya. (HF)




































