OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pelantikan 115 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) pada 3 Maret 2026 lalu menuai sorotan publik.
Dua jabatan yang menjadi perhatian adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdin LH) serta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI yang dinilai memunculkan tanda tanya terkait penerapan sistem merit dalam birokrasi.
Padahal, sejak tahun 2021 lalu Pemkab OKI telah menyatakan komitmennya untuk menerapkan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diterapkan secara adil serta tanpa diskriminasi.
Dilansir dari pemberitaan ANTARA News, Bupati OKI saat itu, Iskandar menegaskan, bahwa penerapan sistem merit secara objektif dalam manajemen birokrasi diharapkan mampu mengakselerasi kinerja aparatur dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.
“Ini juga menindaklanjuti rencana aksi korsupgah KPK di bidang sumber daya manusia, dan sistem merit ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Iskandar saat itu.
Ia juga menekankan bahwa birokrasi merupakan lokomotif utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan melayani masyarakat.
Memasuki masa kepemimpinan Bupati OKI saat ini, Muchendi Mahzareki, komitmen terhadap penguatan sistem merit kembali ditegaskan.
Melalui kanal resmi yang dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir, pemerintah daerah menyatakan tengah mempercepat penerapan manajemen talenta ASN berbasis data sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Muchendi dalam rapat koordinasi dan sosialisasi manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang di Ruang Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI pada Jumat (6/2/2026). Kegiatan itu diikuti jajaran pimpinan daerah serta ribuan ASN baik secara langsung maupun daring.
Namun, pasca pelantikan 115 pejabat pada awal Maret 2026 tersebut justru memunculkan sorotan baru.
Salah satu jabatan yang menjadi perhatian adalah posisi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdin LH) OKI yang kini diisi oleh pejabat berinisial DS.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, DS sebelumnya baru dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian DLH pada Juli 2025 dengan jabatan eselon IV.
“Dia dilantik bulan Juli 2025 sebagai Kasubbag Kepegawaian DLH. Lalu pada pelantikan 3 Maret 2026 langsung naik menjadi Sekretaris Dinas. Yang jadi pertanyaan, yang bersangkutan baru menyelesaikan Diklatpim IV, sementara untuk jabatan Sekretaris Dinas seharusnya minimal sudah mengikuti Diklatpim III,” ujar sumber tersebut, Rabu (11/3/2026).
Sumber itu juga mengaku pernah berkonsultasi dengan salah satu pejabat di bidang mutasi terkait persyaratan jabatan tersebut.
“Saya pernah konsultasi ke Kabid Mutasi. Untuk menjadi sekretaris dinas harus sudah mengikuti Diklatpim III,” tambahnya.
Selain itu, sumber tersebut juga menyoroti pelantikan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan OKI yang sebelumnya bertugas di salah satu Puskesmas. Menurutnya, pejabat tersebut awalnya dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) secara definitif, namun belakangan disebut mengalami perubahan status menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
“Ada informasi bahwa pejabat itu sebenarnya tidak layak dilantik karena usianya sudah mendekati masa pensiun, sekitar 58 tahun. Awalnya dilantik definitif, tetapi kemudian disebut diubah menjadi Plt. Sementara dalam press release pelantikan 115 pejabat yang disampaikan ke publik tidak ada istilah Plt, semuanya disebut definitif,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ilir, Antonius Leonardo menjelaskan, bahwa pelantikan 115 pejabat tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan mendapatkan rekomendasi dari BKN.
“Intinya semua yang dilantik sudah sesuai dengan mekanisme dan telah mendapatkan rekomendasi BKN sebagai pembina kepegawaian. Selain itu, ada juga beberapa usulan pejabat yang kami sampaikan ke BKN namun tidak mendapatkan rekomendasi karena tidak memenuhi syarat sehingga tidak diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai sistem merit, Antonius menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan sistem manajemen ASN yang menekankan pada kompetensi dan kinerja pegawai.
“Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diterapkan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, maupun jenis kelamin. Kami sedang mengarah ke sana. Saat ini BKPSDM juga tengah memperjuangkan penerapan manajemen talenta,” jelasnya.
Ia menambahkan, manajemen talenta nantinya akan mengukur kompetensi ASN melalui dua parameter utama.
“Penilaian akan dilihat dari kinerja di satu sisi dan potensi pegawai di sisi lain. Ke depan seseorang tidak akan dipromosikan apabila tidak masuk dalam kategori box 7, 8, dan 9. Saat ini kami masih dalam tahap pendampingan penerapan manajemen talenta bersama Kanreg VII BKN Palembang,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai perbedaan informasi antara press release pelantikan yang menyebut seluruh pejabat definitif dengan fakta adanya pejabat berstatus Plt, Antonius menjelaskan bahwa Kabid Kesmas Dinas Kesehatan OKI masih berstatus pejabat fungsional madya.
“Yang bersangkutan masih pejabat fungsional madya dan diangkat sebagai Plt salah satu kabid. Press release bisa saja salah, tetapi dalam SK yang bersangkutan statusnya Plt,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH SH menilai, bahwa komitmen penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab OKI harus benar-benar dibuktikan dalam praktik birokrasi. Menurutnya, sistem merit yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang ASN seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap proses promosi, mutasi, maupun pengangkatan pejabat.
“Jika benar ada pejabat yang dilantik tidak memenuhi kualifikasi administrasi maupun kompetensi sebagaimana diatur dalam sistem merit, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Sistem merit bukan hanya slogan reformasi birokrasi, tetapi mekanisme untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang layak,” tegas Fatrianto.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun di internal birokrasi.
“Publik tentu berharap komitmen pemerintah daerah terhadap reformasi birokrasi benar-benar dijalankan secara objektif dan transparan. Jika semua proses sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi tersebut kepada publik,” pungkasnya. (Ludfi)


































