MUSI BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Hutan kawasan di Dusun 3 Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini berfungsi menjaga ekosistem serta melindungi warga dari potensi banjir, kini diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT Peputra Inti Indo (PII).
Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan (eks Pakrin) secara ilegal untuk dijadikan area parkir dump truk pengangkut batubara. Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penimbunan rawa-rawa menggunakan tanah galian serta mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa izin resmi terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan.
Berdasarkan laporan dari lapangan, alat berat diduga dikerahkan di lokasi untuk melakukan penggalian tanah. Tanah hasil galian tersebut diduga digunakan untuk menimbun rawa yang sebelumnya menjadi habitat burung, ikan, serta berbagai makhluk hidup lainnya. Kawasan yang sebelumnya hijau dan alami kini berubah menjadi lahan terbuka yang dipenuhi kendaraan berat.
Kegiatan yang diduga melanggar aturan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihak terkait diminta segera memberikan tanggapan dan tindakan tegas, khususnya dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Kabupaten Musi Banyuasin. Ia menilai adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan sehingga kerusakan kawasan hutan tersebut terus berlangsung.
Mauzan, yang akrab disapa Bonanh selaku Ketua DPD Gempita Muba, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Segera tindak tegas. Jangan biarkan PT PII yang diduga melakukan pelanggaran ini bertindak sesuka hati. Proses secara hukum dan teliti semua pihak yang terlibat untuk membuktikan atau menyanggah dugaan tersebut,” tegasnya, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Srianto selaku Ketua DPD LBH Perisai Keadilan juga menyampaikan sikap serupa.
“Kami tidak akan diam melihat hutan yang diduga dirusak. KPH harus bertindak sekarang. Jika tidak ada langkah tegas, LBH akan mengambil langkah hukum, tidak hanya terhadap PT PII yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap instansi yang diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik,” ujarnya.
Gabungan lembaga tersebut juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera turun langsung ke lokasi bersama KPH Meranti. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:
Menghentikan sementara seluruh kegiatan PT PII hingga dugaan pelanggaran dapat diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan perubahan fungsi lahan hutan kawasan serta kerusakan ekosistem.
Menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian atau kolusi dalam pengawasan kawasan hutan.
Jika dugaan pelanggaran terbukti benar, segera melakukan pemulihan kawasan hutan yang rusak serta memberikan sanksi pidana maupun perdata kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Hutan ini milik bersama, bukan milik perusahaan yang hanya mementingkan keuntungan. Dugaan pelanggaran ini harus dihentikan. Kami meminta seluruh aktivitas di kawasan tersebut segera dihentikan dan area hutan disegel,” ujar perwakilan gabungan lembaga.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menggelar aksi damai guna mendesak pemerintah turun langsung meninjau lokasi hutan kawasan tersebut.
Mereka menegaskan, apabila dugaan pelanggaran ini tidak ditangani secara serius di tingkat kabupaten maupun Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta pengawasan lebih lanjut. (*)


































