PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Ketua KUD Pakar Maur secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan eks HGU seluas 2.937 hektare ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan plasma antara PT Dendymarker Indah Lestari, yang berada di bawah manajemen SIPEF Group, dengan sembilan koperasi di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ketua KUD Pakar Maur M. Nazarudin B.Sc menegaskan, bahwa laporan itu merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat yang tergabung dalam Forum Plasma 2.937, yang berasal dari Desa Maur Lama dan Desa Maur Baru. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan lahan eks HGU yang selama ini menjadi bagian dari kemitraan plasma masyarakat.
“Kami melaporkan dugaan pengelolaan tanah negara atau eks HGU oleh sembilan koperasi yang bekerja sama dengan PT Dendymarker Indah Lestari karena diduga tidak membayar kewajiban pajak ke kas daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,” tegasnya.
Selain itu, KUD Pakar Maur juga menyoroti pembatalan sepihak perjanjian kerja sama yang sebelumnya dibuat antara KUD Pakar Maur dan PT Dendymarker Indah Lestari berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 3 Juli 2006. Pembatalan itu dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah maupun kesepakatan bersama.
Pihaknya juga mempertanyakan kerja sama plasma yang dilakukan perusahaan dengan sembilan koperasi tanpa melibatkan KUD Pakar Maur. Diduga, kerja sama tersebut berlangsung tanpa sosialisasi kepada peserta plasma, tanpa verifikasi kepesertaan, serta tanpa pemeriksaan keabsahan dan legalitas lahan.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak 2.937 peserta plasma,” tambahnya.
Sebagai dasar laporan, KUD Pakar Maur melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain surat keputusan bupati tentang penetapan peserta plasma, surat izin prinsip penggunaan tanah, notulensi rapat pemisahan HGU di BPN Sumatera Selatan, hingga dokumen akad kredit dan berita acara penyerahan plasma tahun 2006.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan eks HGU serta memastikan hak masyarakat plasma Desa Maur Lama dan Desa Maur Baru tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


































