Beranda Ogan Kemering Ilir Kades Sukaraja Mundur, Dana Desa Terancam Gagal Disalurkan

Kades Sukaraja Mundur, Dana Desa Terancam Gagal Disalurkan

160
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Mundurnya Marwan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan SP. Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menimbulkan berbagai penafsiran. Banyak yang menganggap alasan pengunduran dirinya, yaitu tidak sanggup lagi bekerja sebagai kades dirasa tidak masuk akal.

Terlebih lagi, penyaluran tahap 1 dana desa (DD) saat ini sedang dikejar waktu dalam proses pengajuannya.

Menurut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI, dari total 314 desa, masih ada 25 desa yang belum menerima kucuran dana desa tahap 1, termasuk Desa Sukaraja SP. Padang. Sementara itu, batas waktu pengajuan hingga tanggal 17 Juni 2025.

“Sebanyak 289 desa sudah selesai, dan DD tahap 1 dari APBN sudah ditransfer ke rekening desa. Ada yang sudah mencairkan, mungkin ada juga yang belum,” ujar Kepala DPMD OKI Arie Mulawarman melalui Damsir Khalik Masri selaku analis Prasarana Perkotaan dan Perdesaan pada DPMD OKI, Selasa (20/5/2025).

Untuk 25 desa lainnya, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pengajuan, dengan batas akhir hingga 17 Juni 2025. Damsir menjelaskan, jika ternyata melewati batas waktu tersebut, maka akan terkena sanksi dari pemerintah pusat, yakni tidak akan menerima dana desa selama tahun 2025 ini.

“Untuk Desa Sukaraja SP. Padang, pengajuan berkas dan pertanggung jawaban tidak bisa dilakukan oleh Plh atau Sekdes, melainkan harus oleh Pjs. Oleh karena itu, DPMD OKI melalui Bidang II kini sedang memproses penunjukan Pjs. Kades Sukaraja,” terang Damsir.

Terkait pengunduran diri Marwan dari jabatan Kades Sukaraja, tersiar kabar bahwa alasan mundurnya bukan semata karena tidak sanggup bertugas, melainkan karena terpaksa. Namun, menurut Damsir, pihaknya hanya mengacu pada isi surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Dalam surat pernyataan pengunduran diri tentu tercantum bahwa tidak ada unsur paksaan. Tapi surat tersebut tetap ditandatangani oleh Marwan, bahkan diatas materai. Artinya, itu atas kemauan sendiri. Soal ada hal lain dibaliknya, itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan,” tutur Damsir.

Menanggapi kabar bahwa selama ini pemanfaatan DD, khususnya dalam pembangunan dikelola oleh pihak lain yang bukan perangkat desa maupun BPD, Damsir menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

“Sebab saat pelaporan pertanggung jawaban terkait pembangunan yang menggunakan DD, semuanya dilakukan oleh Marwan. Soal ada pihak lain yang terlibat, kami tidak tahu. Karena, baik ADD maupun DD adalah tanggung jawab penuh kepala desa,” pungkas Damsir. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here