BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel melalui pemulihan kerugian negara berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita SH MH, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Drs. Alamsyah Rianda MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rizki Aliansyah SH MH, Kasi Intelijen P. Jefri Leo Candra SH, perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD Kabupaten Banyuasin.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Banyuasin memaparkan capaian pemulihan keuangan negara pada semester II tahun 2025. Kajari Banyuasin Erni Yusnita menjelaskan bahwa tujuan utama langkah tersebut adalah memastikan seluruh kerugian atau potensi kerugian negara akibat temuan BPK RI dapat dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
“Pada semester II tahun 2025, Kejari Banyuasin melalui Bidang Datun berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar,” ujar Erni Yusnita, Senin (29/12/2025).
Adapun rincian pemulihan tersebut berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp700 juta, Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin sebesar Rp709 juta, serta RSUD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp300 juta. Seluruh dana tersebut telah disetorkan secara penuh ke kas daerah Kabupaten Banyuasin.
Sebelumnya, pada semester I tahun 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banyuasin juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara Kabupaten Banyuasin sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4,2 miliar.
Erni Yusnita menambahkan, proses pemulihan dilakukan melalui kerja sama intensif antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuasin dengan Inspektorat Daerah. Mekanisme yang ditempuh mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong penyelesaian administratif tanpa harus melalui jalur litigasi.
“Pendekatan ini bertujuan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara efektif, cepat, dan tetap mengedepankan pembinaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Banyuasin Rizki Aliansyah menyampaikan bahwa pendekatan kolaboratif tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengamanan keuangan negara.
Sebagai langkah pencegahan agar temuan serupa tidak terulang, Kejari Banyuasin akan terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan hukum dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, memperkuat sinergi bersama Inspektorat Daerah, serta memberikan edukasi hukum kepada perangkat daerah terkait pengelolaan keuangan negara.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin Drs. Alamsyah Rianda MH memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Banyuasin, khususnya Bidang Datun dan Intelijen, dalam pemulihan keuangan negara.
“Capaian ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan uang negara tersebut merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung terwujudnya pemerintahan Kabupaten Banyuasin yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Hera)


































