Beranda Banyuasin Oknum Polisi Diduga Selingkuh, Kapolres Banyuasin Pastikan Sidang Etik Digelar Terbuka

Oknum Polisi Diduga Selingkuh, Kapolres Banyuasin Pastikan Sidang Etik Digelar Terbuka

62
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Kapolres Banyuasin bersama jajaran pimpinan secara resmi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya, Briptu RM, tengah ditangani secara serius dan profesional.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama mitra media yang digelar di Aula Tantya Sudirajati, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses hukum internal ini dilakukan menyusul adanya laporan dari seorang Bhayangkari Polres Banyuasin kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. Dalam laporan tersebut, oknum anggota tersebut diduga melakukan dua pelanggaran berat, yakni penelantaran keluarga dan perselingkuhan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Banyuasin, Wakapolres, Kasi Humas, serta perwakilan mitra media, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak akan ada pandang bulu terhadap personel kami. Jika terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses sesuai aturan. Proses ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh personel agar tidak menyakiti hati keluarganya,” tegas Kapolres.

Menanggapi permintaan mitra media agar sidang kode etik digelar secara terbuka guna menghindari simpang siur informasi, Kapolres memastikan bahwa sidang akan dilakukan secara transparan.

“Sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwalnya akan kami tentukan kemudian. Silakan berkoordinasi langsung dengan Kasi Humas terkait perkembangan pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres Banyuasin menambahkan, bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menjaga disiplin, etika, serta profesionalisme anggota Polri. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga citra, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Briptu RM terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here