Beranda Hukum & Kriminal Operasi Senpi Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Sita Dua Senpi Rakitan dan...

Operasi Senpi Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Sita Dua Senpi Rakitan dan 10 Butir Amunisi

41
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan bersama dua pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang diduga menyimpan senjata api tanpa izin di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma ST MH didampingi Kanit I Pidum IPDA M. Ropiyan Anggono SH MH, langsung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi kediaman tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas selempang hitam milik tersangka, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 10 butir amunisi.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga disimpan tanpa hak.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 10 butir amunisi, serta satu buah tas selempang warna hitam.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banyuasin IPDA M. Ropiyan Anggono SH MH mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, terdiri dari satu laras pendek dan satu laras panjang, serta sepuluh butir amunisi. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, maupun menguasai senjata api tanpa izin. Apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemeriksaan barang bukti oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here