OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Novi Agustrianto S.ST, menghadiri rapat pembahasan batas wilayah antara Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (26/6/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kejelasan dan kepastian batas administrasi wilayah sebagai landasan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib administrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penegasan batas wilayah juga memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan kepastian hukum di masing-masing daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak terkait melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek administrasi, data teknis, dan informasi geospasial guna memperoleh kesepahaman bersama mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten. Proses ini diharapkan menghasilkan solusi yang objektif, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan dukungan teknis, khususnya yang berkaitan dengan data pertanahan dan informasi geospasial sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyelesaian batas wilayah.
Turut mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kepala Bagian Tata Usaha Ahmad Syahabuddin SH M.Si, bersama jajaran yang turut memberikan masukan dan dukungan teknis sesuai dengan tugas dan fungsi ATR/BPN.
Melalui koordinasi dan sinergi yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis terkait, diharapkan proses penegasan batas wilayah antara Kabupaten OKI dan Kabupaten OKU Timur dapat segera mencapai kesepakatan bersama.
Hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi pijakan penting dalam menciptakan kepastian administrasi wilayah yang mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)




































