Beranda Musi Banyuasin Penegakan Hukum Mandul, Usaha Ilegal di Muba Kian Menjamur

Penegakan Hukum Mandul, Usaha Ilegal di Muba Kian Menjamur

118
0
BERBAGI

MUSI BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak. Tidak hanya sektor pengeboran minyak tradisional yang jumlahnya terus bertambah, tetapi juga aktivitas penambangan pasir atau galian C yang semakin menjamur. Lemahnya penegakan hukum dituding menjadi penyebab utama maraknya bisnis haram tersebut.

Ironisnya, kegiatan ilegal itu kini berjalan terang-terangan dengan berlindung di balik Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25. Lahirnya Permen ESDM tersebut membuat para pelaku ilegal bertindak seolah-olah kegiatan mereka telah mendapat restu pemerintah dan memiliki payung hukum yang membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola minyak bumi.

Padahal, peraturan menteri itu tidak dimaksudkan untuk memberikan izin kepada masyarakat dalam membuat sumur minyak baru, melainkan untuk mengelola sumur minyak tua peninggalan Belanda. Pengelolaannya pun harus dilakukan oleh badan hukum yang sah, seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan hasil produksi yang ditampung oleh Pertamina.

Tidak hanya munculnya sumur-sumur minyak baru, keberadaan Permen ESDM Nomor 25 itu juga memicu menjamurnya aktivitas kilang minyak ilegal yang memproduksi minyak mentah menjadi minyak siap pakai. Akibatnya, saat ini aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba meningkat signifikan.

Sejumlah titik yang menjadi lahan subur bagi para pelaku ilegal tersebar diberbagai kecamatan, diantaranya Kecamatan Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Sekayu, dan Sanga Desa.

Menjamurnya aktivitas illegal drilling dan illegal refinery ini selain menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan, juga menyebabkan banyak korban jiwa akibat insiden kebakaran dan ledakan.

Namun anehnya, meski insiden kebakaran kerap terjadi, ruas jalan di Kabupaten Muba tetap ramai dipadati truk bak mati, truk tangki, fuso, dan tronton yang mengangkut minyak keluar dari wilayah Muba hingga ke Pulau Jawa. Ironisnya, meski ribuan barel minyak setiap hari keluar dari Kabupaten Muba, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seluruh hasil pengerukan minyak dari bumi Serasan Sekate itu justru masuk ke kantong para pelaku ilegal dan oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya, baik sebagai pengawal kendaraan maupun petugas yang disebut koordinasi.

Sudah menjadi rahasia umum, setiap kali terjadi insiden kebakaran illegal drilling maupun illegal refinery di Muba, tidak ada satu pun pengusaha ilegal yang benar-benar dijerat hukum. Penyelidikan kasus kerap direkayasa dengan menunjuk seseorang untuk dijadikan tersangka palsu yang disuruh mengaku sebagai pemilik usaha.

Seorang mantan pelaku illegal drilling yang berhasil dikonfirmasi wartawan menyebut bahwa menjalankan bisnis tambang minyak ilegal di Muba tidaklah sulit, asalkan ada koordinasi dengan aparat.

“Kuncinya koordinasi, pak. Baik pengeboran, galian C, masakan, termasuk angkutan minyak ilegal, kalau kita koordinasi, InsyaAllah aman,” ujar AD, warga Kecamatan Keluang yang mengaku pernah terlibat dalam bisnis ilegal tersebut, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski berisiko tinggi dan merugikan negara, usaha minyak ilegal sulit diberantas karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat, aparat, hingga masyarakat.

“Uangnya sangat banyak, pak. Siapa yang tidak tergoda?. Mulai dari koordinasi per drum hasil pengeboran, koordinasi masakan, fee tanah, sampai koordinasi angkutan,” tuturnya.

Selain bisnis illegal drilling, usaha penambangan pasir ilegal (galian C) di Muba juga kian menjamur. Disepanjang aliran Sungai Musi, banyak ditemukan tambang pasir yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here