JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah tuntutan transformasi digital saat ini.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menjelaskan, arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena tidak hanya menjadi dokumen penyimpanan, tetapi juga alat bukti dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.
“Arsip bukan sekadar dokumen lama. Arsip menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Menurut Dalu Agung Darmawan, arsip juga menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pemerintahan.
“Dalam pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan, kita selalu melihat arsip dan peraturan-peraturan sebelumnya sebagai referensi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi digital di bidang kearsipan menghadirkan tantangan tersendiri, terutama terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya penguatan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti bahwa kita telah melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.
Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Webinar ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Indonesia, baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, secara daring dan luring. (*)


































