Beranda Opini Norma Berubah, Praktik Bertahan: Arah Baru Hukum Pidana yang Belum Tuntas

Norma Berubah, Praktik Bertahan: Arah Baru Hukum Pidana yang Belum Tuntas

17
0
BERBAGI

Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi SH MH CCLE CPArb (Advokat dan Konsultan Hukum)

BERITAANDALAS.COM – Hukum pidana Indonesia saat ini berada di titik persimpangan. Di satu sisi, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa semangat pembaruan yang lebih manusiawi, korektif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun di sisi lain, praktik penegakan hukum di lapangan masih berjalan dengan pola lama yang kaku, formalistik, dan sering kali menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar, apakah perubahan norma otomatis mengubah wajah penegakan hukum?.

Sebagai advokat yang terjun langsung dalam praktik hukum, saya melihat adanya jarak yang cukup nyata antara das sollen (apa yang seharusnya terjadi) dan das sein (apa yang benar-benar terjadi). Tidak sedikit perkara pidana bermula dari persoalan sederhana, seperti konflik keluarga, sengketa utang piutang, atau perselisihan personal yang sejatinya masih dapat diselesaikan di luar jalur pidana. Namun yang terjadi, hukum pidana justru sering dijadikan pilihan pertama, bukan lagi ultimum remedium.

Padahal secara filosofis, KUHP baru mengarah pada pendekatan yang lebih proporsional. Di dalamnya terdapat ruang bagi pidana alternatif, keadilan restoratif, hingga pembatasan kriminalisasi. Semangat tersebut seharusnya menjadi napas baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Harapan pembaruan juga bertumpu pada arah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi utama dalam seluruh proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Pembaruan KUHAP yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia semestinya mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak individu. Penguatan hak tersangka, pembatasan penahanan, peningkatan pengawasan terhadap aparat, hingga perluasan penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari semangat perubahan tersebut.

Namun persoalannya tidak berhenti pada perubahan norma semata. Dalam praktik, pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan negara masih terasa dominan. Kewenangan aparat penegak hukum masih sangat besar, sementara posisi tersangka maupun terdakwa belum sepenuhnya setara. Akibatnya, perlindungan hak sering kali tampak kuat dalam rumusan aturan, tetapi belum sepenuhnya dirasakan dalam pelaksanaan. Di sinilah tantangan utamanya: bukan sekadar membentuk aturan, melainkan memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten.

Dalam praktik yang saya temui, situasi serupa terus berulang. Masyarakat datang bukan hanya membawa perkara, tetapi juga kebingungan dan ketakutan. Mereka tidak memahami proses hukum yang dihadapi, tidak mengetahui hak-haknya secara utuh, bahkan tidak jarang merasa telah “dihukum” sejak tahap penyidikan. Stigma sosial muncul lebih dahulu. Tekanan psikologis tak terhindarkan. Pekerjaan terganggu, bahkan hilang, jauh sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun arah pembaruan sudah tepat, implementasinya masih membutuhkan keseriusan, baik dari sisi aparat penegak hukum maupun sistem pengawasan yang efektif. Pada titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah ini yang dimaksud dengan keadilan?.

Meski demikian, di tengah kondisi tersebut mulai muncul praktik-praktik baik yang patut diapresiasi. Beberapa putusan pengadilan, khususnya dalam perkara ringan, mulai menunjukkan keberanian untuk tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Dalam sejumlah perkara pencurian ringan, penganiayaan ringan, maupun konflik antarwarga, hakim mulai mempertimbangkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Permintaan maaf, penggantian kerugian, serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang “di luar hukum”, melainkan menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan.

Dibeberapa pengadilan negeri, tidak sedikit perkara yang berujung pada putusan lepas, pidana percobaan, atau hukuman ringan dengan pertimbangan bahwa hubungan sosial para pihak perlu dipulihkan. Hakim mulai melihat bahwa tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Dalam praktik lain, penerapan keadilan restoratif juga mulai dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan, terutama dalam perkara dengan kerugian kecil dan tidak menimbulkan dampak luas. Ketika korban telah memaafkan dan kerugian dipulihkan, perkara dihentikan demi hukum. Ini bukan berarti hukum kalah, melainkan hukum bekerja dengan cara yang lebih bijaksana.

Pendekatan seperti ini sejatinya sejalan dengan semangat KUHP baru: bahwa hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. Bahwa tidak semua kesalahan harus dibayar dengan kehilangan kemerdekaan.

Namun demikian, praktik-praktik baik tersebut masih belum merata. Ia masih menjadi pengecualian, belum menjadi kebiasaan. Masih banyak perkara yang sebenarnya layak diselesaikan secara restoratif, tetapi tetap dipaksakan masuk ke jalur pidana penuh. Banyak kasus yang seharusnya cukup diselesaikan melalui perdamaian, namun berujung pada penahanan. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya telah berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan tanpa mempertimbangkan realitas tersebut. Di sinilah terlihat adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum.

Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap disparitas penegakan hukum. Perkara yang serupa kerap berujung berbeda, tergantung siapa yang terlibat. Masyarakat kecil relatif lebih mudah terseret ke proses pidana, sementara mereka yang memiliki akses dan kekuatan sering kali berada pada posisi yang lebih aman. Pada titik ini, prinsip equality before the law layak dipertanyakan.

Karena itu, pembaruan hukum pidana tidak cukup berhenti pada lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun arah pembaruan KUHAP. Kunci utamanya terletak pada konsistensi implementasi. Tanpa integritas dan perubahan paradigma aparat penegak hukum, perubahan norma hanya akan menjadi formalitas, sementara praktik di lapangan tetap berjalan dengan pola lama yang jauh dari rasa keadilan.

Hukum pidana harus kembali ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan jalan utama. Penahanan harus benar-benar menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Perdamaian pun harus dipandang sebagai solusi, bukan kelemahan.

Perjalanan seseorang dari laporan hingga penjara bukan sekadar rangkaian prosedur hukum. Ia menyangkut nama baik, pekerjaan, masa depan, bahkan kehidupan keluarganya. Karena itu, setiap tahapan dalam proses hukum semestinya dijalankan dengan kehati-hatian, profesionalitas, dan kepekaan terhadap rasa keadilan, bukan sekadar demi memenuhi prosedur administratif.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi dalam peraturan perundang-undangan, tetapi hukum yang benar-benar dirasakan adil oleh masyarakat. Dan selama masyarakat masih merasa takut berhadapan dengan hukum bukan karena mereka bersalah, melainkan karena prosesnya tidak menghadirkan rasa keadilan, maka harus diakui bahwa pekerjaan rumah kita dalam membenahi sistem hukum masih jauh dari kata selesai. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here