JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong jajaran di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini dilakukan guna mempercepat penuntasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Masyarakat yang mengikuti program PTSL umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, diperlukan kelihaian para Kepala Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan dalam berkomunikasi dengan bupati atau wali kota untuk mendorong pembebasan BPHTB,” ujar Menteri Nusron dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa dirinya terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk para kepala daerah, untuk memperkuat komitmen dalam pembebasan BPHTB demi kelancaran pelaksanaan PTSL di lapangan.
“Saat melakukan kunjungan ke daerah, saya selalu menyampaikan pesan ini langsung kepada para gubernur, karena program ini sejatinya untuk kepentingan masyarakat mereka,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Menteri Nusron juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di setiap Kantor Pertanahan.
“Tim Itjen akan melakukan audit terhadap berbagai hambatan penyelesaian PTSL berdasarkan kategori yang telah disusun. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk segera menuntaskan permasalahan di lapangan,” tegasnya.
Rapat pimpinan ini dihadiri secara langsung oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sementara para Kepala Kanwil BPN Provinsi mengikuti kegiatan secara daring. (*)


































