Beranda Hukum & Kriminal Tewas Ditembak di Jalan Palembang–Betung, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Tewas Ditembak di Jalan Palembang–Betung, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

136
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Km 40, Desa Tanjung Agung, Selasa (21/10/2025) sore. Dalam waktu hanya beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/455/X/2025/SPKT ini berawal dari perselisihan di jalan antara sopir taksi hijau berinisial DY dengan sopir mobil Kijang Innova Reborn berwarna hitam.

Sekitar pukul 16.30 WIB, saat keributan terjadi, korban Oberta Parziman (OP) yang melintas dengan sepeda motor berhenti dan mendekat untuk melihat situasi. Namun, perselisihan tersebut berkembang menjadi pengeroyokan antara pihak korban dan tiga orang dari mobil Innova.

Dalam keributan itu, salah satu pelaku, HS (32), turun dari mobil dan memukul korban. Meskipun sempat dilerai oleh seorang saksi bernama Hadi Siswanto, pelaku kemudian kembali ke mobil. Tak lama berselang, terdengar suara tembakan dari arah kendaraan tersebut.

HS lalu turun kembali sambil membawa senjata api dan menembak korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur. Bahkan, pelaku sempat mengancam saksi dengan menodongkan senjata ke kepala dan menarik pelatuk dua kali, namun senjata tidak meletus. Setelah itu, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil Innova tersebut.

Akibat insiden berdarah ini, Oberta Parziman meninggal dunia akibat luka tembak di beberapa bagian tubuh, sementara DY mengalami luka-luka akibat pengeroyokan sebelum penembakan terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM dan Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso SH berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BG 1710 E, serta 1 pucuk senjata api berwarna hitam dengan gagang kayu

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here