PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Mengurus sertipikat tanah ternyata tidak sesulit dan semahal yang selama ini diperkirakan masyarakat. Tanpa bantuan calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih murah serta proses yang kini semakin mudah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Proses layanan pertanahan kini sudah semakin mudah, transparan, dan terbuka untuk siapa pun, termasuk warga lanjut usia (lansia). Salah satunya adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang.
Ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya ingin saya urus sendiri. Tidak mau lewat orang. Kalau nyuruh calo, nanti uangnya sudah keluar tapi urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida Husin.
Setelah mengurus sendiri, Farida mengaku bahwa proses pengurusan sertipikat ternyata benar-benar mudah dilakukan secara mandiri. Ia juga menjadi lebih paham tentang prosedur resmi dan rincian biaya layanan yang disampaikan secara transparan. Sebaliknya, jika menggunakan jasa calo, ia justru khawatir terhadap berbagai risiko yang bisa muncul.
Farida menuturkan bahwa informasi mengenai pengurusan sertipikat secara mandiri kini mudah diperoleh melalui media sosial.
“Saya dengar di media sosial, di mana-mana, katanya gampang urus sendiri. Jadi saya putuskan urus sendiri,” ungkapnya.
Di loket layanan, Farida mendapat informasi bahwa estimasi waktu penyelesaian sertipikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Perkembangan proses berkas juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga tidak ada lagi alasan untuk merasa kesulitan mengurus sertipikat secara mandiri.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata Farida menirukan petugas layanan.
Bukan hanya Farida yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertipikat secara mandiri. Di hari yang sama, Zaman (60) juga memilih mengurus sendiri tanpa melalui jasa calo.
“Saya urus sendiri, sekalian untuk pengalaman mengurus sertipikat. Pelayanannya juga baik,” ujarnya.
Zaman berharap pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan semakin cepat dan mudah sehingga makin banyak masyarakat yang tertarik untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri. (*)

































