MUSI BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin (Muba) diduga diam-diam melepaskan sejumlah unit angkutan batubara yang sebelumnya diamankan dalam razia bersama LSM dan organisasi masyarakat (ormas). Armada tersebut diketahui melintas dari Jambi menuju Palembang pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Truk-truk bermuatan batubara itu disinyalir tidak mengantongi izin angkutan yang lengkap serta melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan asal Provinsi Jambi itu sempat diamankan dan dititipkan di halaman Pos Polantas Sukamaju. Penindakan dilakukan karena kendaraan melintas di jalan umum dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.
Menariknya, sejumlah sopir mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir pengiriman batubara yang mereka bawa. Para sopir menyebutkan baru akan menerima instruksi lanjutan setelah tiba di Pulau Jawa.
Namun, dalam perkembangannya, beberapa unit truk batubara yang sebelumnya terparkir di Pos Polantas Sukamaju dilaporkan telah menghilang secara misterius. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan armada tersebut belum diketahui secara pasti.
Pelepasan truk-truk tersebut disayangkan karena diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak lain yang terlibat dalam razia, seperti Dinas Perhubungan Muba, LSM, ormas, dan para aktivis.
Sementara itu, pihak Satlantas Polres Musi Banyuasin terkesan bungkam. Upaya konfirmasi awak media terkait ke mana truk-truk tersebut dibawa atau atas dasar apa dilepaskan belum mendapat penjelasan resmi.
Sejumlah pihak menduga pelepasan armada tersebut disengaja dan melibatkan adanya praktik kongkalikong antara pemilik batubara dengan oknum tertentu. Bahkan, beredar dugaan adanya koordinasi dengan oknum di Polda Sumatera Selatan yang berujung pada pelepasan secara diam-diam.
Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa anggota LSM, ormas, dan aktivis yang ikut menyaksikan razia mengaku dihubungi oleh pihak tertentu pasca kejadian tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, mengecam keras dugaan pelepasan armada angkutan batubara tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
“Jika benar angkutan yang jelas-jelas melanggar aturan bisa dilepaskan tanpa kejelasan, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujar Desri, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah secara konsisten. Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap angkutan batubara ilegal yang merusak jalan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, mempertanyakan sikap Satlantas Polres Muba yang dinilainya tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan ke mana truk-truk itu dibawa dan atas dasar apa dilepaskan. Sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi,” kata Boni.
Ia menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama gabungan LSM, ormas, dan aktivis akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Satlantas Polres Muba.
“Kami akan mengadakan aksi dan meminta agar Kasatlantas Polres Muba segera dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba, Hendra Imron, juga menyampaikan sikap serupa. Ia menilai kasus ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Keterbukaan informasi sangat penting. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara resmi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelepasan angkutan batubara tersebut. (Tarmizi)


































