Beranda Opini Utang Bukan Penipuan, Kapan Perkara Utang Bisa Masuk Ranah Pidana?

Utang Bukan Penipuan, Kapan Perkara Utang Bisa Masuk Ranah Pidana?

41
0
BERBAGI

Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi SH MH C.CLE CPArb (Advokat dan Konsultan Hukum)

BERITAANDALAS.COM – “Bang, kalau seseorang meminjam uang, kemudian usahanya mengalami kesulitan dan akhirnya tidak mampu membayar, apakah orang tersebut bisa langsung dipidana karena penipuan?”.

Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul dalam praktik. Bahkan, tidak jarang persoalan yang pada awalnya lahir dari hubungan pinjam-meminjam, perjanjian, atau utang-piutang kemudian berakhir di kantor polisi dengan laporan dugaan penipuan.

Disinilah persoalannya perlu dilihat secara jernih. Tidak setiap utang yang tidak dibayar adalah penipuan. Dalam hubungan hukum keperdataan, seseorang yang memiliki kewajiban membayar utang tetapi kemudian tidak memenuhi kewajibannya pada waktunya pada dasarnya berhadapan dengan persoalan mengenai pelaksanaan perjanjian atau wanprestasi. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi, ada prestasi yang terlambat, atau ada keadaan tertentu yang menyebabkan orang yang berutang tidak mampu melaksanakan kewajibannya.

Tetapi hukum pidana mempunyai wilayah yang berbeda. Pidana tidak boleh digunakan hanya karena seseorang gagal memenuhi kewajiban perdata. Harus dicari apakah dibalik hubungan utang-piutang tersebut memang terdapat perbuatan pidana yang memenuhi seluruh unsur delik.

Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata, apakah utangnya belum dibayar?. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, ketika uang itu dipinjam, apakah sejak awal sudah ada tipu muslihat, nama atau kedudukan palsu, atau rangkaian kata bohong yang sengaja digunakan untuk membuat orang memberikan uang atau memberikan utang?.

Hal ini menjadi penting karena KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Artinya, keberadaan utang itu sendiri bukanlah unsur yang otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku penipuan. Justru harus dilihat hubungan sebab-akibatnya, apakah karena kebohongan dan tipu muslihat itulah korban akhirnya memberikan uang, atau uang diberikan secara sadar karena memang ada hubungan pinjam-meminjam yang pada awalnya dianggap sah, kemudian di tengah perjalanan terjadi persoalan pembayaran?. Dua keadaan tersebut tentu tidak dapat diperlakukan sama.

Dalam praktik hukum, sering terjadi kekeliruan ketika seseorang tidak mampu membayar utangnya kemudian langsung dianggap sejak awal telah berniat menipu. Padahal, ketidakmampuan membayar dengan sendirinya tidak membuktikan adanya niat melakukan penipuan sejak awal.

Orang dapat meminjam uang dalam keadaan usaha berjalan baik. Ia mempunyai rencana membayar, bahkan mungkin telah membayar cicilan beberapa kali. Tetapi kemudian usahanya jatuh, omzet menurun, terjadi kerugian, kehilangan pekerjaan, atau mengalami keadaan ekonomi lainnya yang membuat kewajibannya tidak dapat dipenuhi.

Keadaan seperti ini tentu harus dibedakan dengan orang yang sejak awal memang menggunakan identitas palsu, memberikan keterangan palsu, membuat cerita yang tidak benar, atau melakukan tipu muslihat tertentu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.

Karena itu, dalam perkara semacam ini, kronologi menjadi sangat penting. Perjanjian atau kuitansi, bukti transfer, bukti pembayaran angsuran, percakapan antara para pihak, jaminan, surat pengakuan utang, komunikasi mengenai pembayaran, sampai bukti mengenai penggunaan uang dapat menjadi bagian penting untuk melihat sebenarnya hubungan hukum para pihak.

Kalau seseorang masih berkomunikasi, masih berusaha membayar, pernah melakukan pembayaran, pernah meminta restrukturisasi, atau secara terbuka menyampaikan kondisi usahanya, fakta-fakta tersebut tentu perlu dilihat secara utuh. Bukan berarti otomatis menghapus kemungkinan pidana, tetapi dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah sejak awal memang terdapat modus penipuan atau justru persoalannya berkembang kemudian menjadi sengketa pembayaran.

Persoalan mengenai kecenderungan membawa perkara perdata ke ranah pidana sebenarnya bukan isu baru. Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 013/PUU-IV/2006, muncul pula pembahasan mengenai praktik penegakan hukum yang menjadikan perkara perdata, termasuk utang-piutang, dikonstruksikan sebagai perkara pidana.

Dalam salah satu risalah persidangan MK, bahkan disampaikan kekhawatiran mengenai perkara utang-piutang yang kemudian diposisikan sebagai penipuan. Namun, harus hati-hati dalam menyebutnya. Saya tidak mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membuat kaidah sederhana bahwa ‘utang-piutang tidak boleh dipidana’. Itu terlalu menyederhanakan posisi hukumnya.

Yang dapat kita ambil sebagai pelajaran adalah bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyelesaikan persoalan yang pada hakikatnya merupakan hubungan keperdataan, sementara unsur pidananya sendiri belum jelas dan belum terbukti.

Disinilah prinsip dasar hukum pidana harus dijaga. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena suatu hubungan hukum kemudian mengalami masalah. Harus ada perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.

Lalu, bagaimana dengan rentenir?. Ada satu persoalan lain yang juga menarik. Bagaimana jika ternyata pihak yang memberikan pinjaman memang menjalankan kegiatan pinjam-meminjam uang secara ilegal sebagai mata pencaharian?

KUHP baru juga memiliki ketentuan yang relevan, yaitu Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda kategori III.

Tetapi sekali lagi, jangan gegabah menyimpulkan bahwa setiap orang yang disebut rentenir otomatis telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 273. Unsur pasalnya tetap harus dibuktikan.

Artinya, apabila memang terdapat fakta bahwa seseorang menjalankan kegiatan tersebut tanpa izin sebagai mata pencaharian, maka aspek tersebut dapat dianalisis tersendiri. Bahkan apabila pihak pemberi pinjaman melaporkan debitur dengan tuduhan penipuan, sementara terdapat dugaan kuat bahwa pemberi pinjaman sendiri menjalankan praktik yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi. Hukum harus melihat keseluruhan peristiwa.

Menurut saya, inilah bagian yang paling penting: jangan gunakan laporan pidana sebagai alat untuk menekan pembayaran. Laporan pidana bukan seharusnya menjadi alat untuk menekan seseorang agar membayar utang.

Kalau memang masalahnya adalah utang, maka mekanisme penyelesaian utang harus ditempatkan pada koridor hukum perdata. Para pihak dapat menempuh negosiasi, restrukturisasi, mediasi, gugatan wanprestasi, atau mekanisme hukum lain yang tersedia.

Sebaliknya, apabila memang sejak awal terdapat tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur penipuan, tentu perkara tersebut berbeda. Negara melalui aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai hukum acara dan pembuktian yang berlaku.

Jadi, bukan berarti orang yang berutang kemudian tidak dapat dipidana dalam keadaan apa pun. Bisa saja hubungan utang-piutang menjadi bagian dari suatu tindak pidana apabila ditemukan fakta dan bukti bahwa sejak awal terdapat modus penipuan atau perbuatan pidana lainnya.

Tetapi yang tidak tepat adalah membuat kesimpulan sederhana, utangnya belum dibayar, berarti penipuan. Itu bukan cara kerja hukum pidana.

Hukum harus membedakan antara orang yang tidak mampu membayar utang dengan orang yang sejak awal menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan uang. Keduanya mungkin sama-sama menyebabkan kerugian finansial. Tetapi konstruksi hukumnya tidak otomatis sama.

Karena pada akhirnya, yang menentukan seseorang dapat dipidana bukan semata-mata adanya kerugian, melainkan apakah telah terjadi suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.

Maka, bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan seperti ini, jangan panik dan jangan pula menganggap remeh. Simpan seluruh dokumen. Simpan bukti transfer. Simpan percakapan. Simpan bukti pembayaran. Hadapi proses hukum dengan baik.

Dan yang paling penting, jangan biarkan persoalan utang yang seharusnya dapat diselesaikan secara hukum perdata berubah menjadi kriminalisasi hanya karena perbedaan cara pandang terhadap sebuah hubungan pinjam-meminjam.

Sebaliknya, jika memang terdapat bukti adanya tipu muslihat sejak awal, jangan pula menggunakan alasan ‘ini hanya utang-piutang’ untuk menutup adanya tindak pidana.

Hukum harus ditempatkan secara proporsional. Perkara perdata diselesaikan dengan mekanisme perdata, sedangkan tindak pidana diproses apabila unsur pidananya benar-benar terpenuhi.

Dalam konteks inilah aparat penegak hukum dituntut untuk mampu melihat peristiwa secara utuh, tidak hanya dari adanya kerugian, tidak hanya dari adanya utang yang belum dibayar, tetapi juga dari bagaimana hubungan hukum itu lahir, bagaimana uang diberikan, apa yang terjadi setelahnya, dan apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan pidana sejak awal.

Pada akhirnya, persoalan utang-piutang tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi. Tidak membayar utang tidak otomatis berarti menipu, tetapi hubungan utang-piutang juga tidak otomatis kebal dari hukum pidana apabila di dalamnya memang terdapat unsur tindak pidana.

Batasnya terletak pada perbuatan dan pembuktiannya. Karena itu, jangan mudah mengkriminalisasi hubungan keperdataan, tetapi jangan pula menjadikan hubungan keperdataan sebagai tameng untuk menutupi tindak pidana.

Hukum harus bekerja secara proporsional, berdasarkan fakta, unsur delik, dan alat bukti yang sah.

Hukum harus ditempatkan secara proporsional: perkara perdata diselesaikan dengan mekanisme perdata, tindak pidana diproses apabila unsur pidananya benar-benar terpenuhi. Di situlah keadilan hukum seharusnya berdiri. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here