Beranda Opini Vonis Berbeda, Perkara Serupa: Potret Disparitas Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Vonis Berbeda, Perkara Serupa: Potret Disparitas Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

14
0
BERBAGI

Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi SH MH C.C.L.E C.P.Arb (Advokat dan Konsultan Hukum)

BERITAANDALAS.COM – Belakangan ini, saya melihat satu persoalan yang semakin sering dibicarakan masyarakat ketika membahas hukum pidana, mengapa perkara yang tampak hampir sama dapat berakhir dengan putusan yang sangat berbeda?.

Pertanyaan itu muncul bukan hanya di ruang-ruang diskusi hukum, tetapi juga di warung kopi, media sosial, hingga ruang tunggu pengadilan. Ada perkara yang diproses cepat dengan hukuman berat, sementara perkara lain berjalan panjang dan berakhir dengan putusan yang dianggap terlalu ringan. Pada titik tertentu, masyarakat mulai sulit memahami ukuran yang dipakai dalam penegakan hukum kita.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat kegelisahan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat tidak membaca hukum sebagaimana akademisi membaca buku. Mereka tidak sibuk membedah teori pemidanaan atau menafsirkan unsur pasal satu per satu. Masyarakat melihat hukum dari kenyataan yang tampak di depan mata. Ketika dua perkara yang dianggap serupa melahirkan putusan yang jauh berbeda, maka rasa keadilan secara otomatis ikut dipertanyakan.

Tentu setiap perkara memiliki karakter yang berbeda. Hakim juga memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan. Itu adalah prinsip yang tidak dapat dibantah. Namun persoalannya sering kali bukan pada ada atau tidaknya perbedaan, melainkan sejauh mana perbedaan tersebut masih dapat diterima oleh logika publik.

Saya rasa banyak orang masih mengingat perdebatan publik dalam perkara Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo. Ketika Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi tata niaga timah, sementara Rafael Alun dijatuhi pidana 14 tahun penjara, ruang publik langsung dipenuhi berbagai perbandingan.

Masyarakat tidak semata-mata membandingkan pasal yang digunakan, tetapi membandingkan rasa keadilan yang mereka tangkap dari putusan tersebut. Bahkan setelah hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun pada tingkat banding, kegelisahan publik yang sempat muncul tetap menunjukkan satu hal, masyarakat hari ini semakin sensitif dalam melihat konsistensi penegakan hukum.

Fenomena serupa juga sering terlihat dalam perkara narkotika. Ada pengguna narkotika yang diposisikan sebagai korban penyalahgunaan sehingga direhabilitasi. Namun dalam perkara lain yang karakternya tidak terlalu berbeda, terdakwanya justru berakhir di penjara selama bertahun-tahun. Dalam praktik, situasi seperti ini kerap melahirkan pertanyaan sederhana dari masyarakat, sebenarnya ukuran keadilannya berada dimana?.

Kadang, yang membuat publik semakin gelisah bukan hanya putusannya, melainkan pola yang terlihat berulang. Perkara-perkara kecil yang melibatkan masyarakat biasa sering bergerak cepat. Penahanan mudah dilakukan, proses hukum berjalan tegas, dan vonis cepat dijatuhkan. Sementara ketika perkara mulai bersentuhan dengan kekuasaan, jabatan, atau kepentingan besar, prosesnya kerap menjadi panjang, rumit, dan penuh perdebatan. Di ruang publik, muncul kesan yang sulit dibantah, hukum terlihat lebih tegas kepada mereka yang lemah, tetapi menjadi sangat hati-hati ketika berhadapan dengan kekuatan.

Saya tidak mengatakan bahwa setiap perbedaan putusan adalah bentuk ketidakadilan. Persoalan ini tentu tidak sesederhana itu. Ada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan yuridis yang memang tidak selalu sama. Namun hukum hidup di tengah masyarakat, bukan hanya di dalam ruang sidang. Ketika masyarakat terlalu sering melihat disparitas yang mencolok, maka kepercayaan terhadap hukum perlahan ikut terkikis.

Hari ini masyarakat jauh lebih kritis dibanding sebelumnya. Putusan pengadilan dapat diakses dengan mudah. Orang dapat membandingkan satu perkara dengan perkara lain hanya melalui telepon genggam. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Hukum juga harus tampak adil di mata publik.

Saya sering merasa bahwa tantangan terbesar penegakan hukum kita hari ini bukan semata-mata soal aturan, melainkan soal menjaga kepercayaan publik. Sebab ketika masyarakat mulai percaya bahwa hasil suatu perkara lebih banyak ditentukan oleh siapa yang diadili daripada apa yang dilakukan, maka wibawa hukum perlahan akan kehilangan maknanya.

Pada akhirnya, masyarakat sebenarnya tidak menuntut agar semua perkara diputus sama. Masyarakat hanya ingin melihat bahwa hukum berdiri dengan ukuran yang sama bagi siapa pun. Tidak menjadi keras karena seseorang lemah, dan tidak menjadi lunak karena seseorang memiliki kekuasaan.

Karena ketika hukum mulai dipersepsikan memiliki wajah yang berbeda terhadap setiap golongan, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, tetapi juga keyakinan bahwa keadilan masih dapat ditemukan di negeri ini. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here