Beranda Ogan Kemering Ilir 10 Perusahaan di OKI Dapat Predikat Proper Merah, DLH Diminta Lakukan Pengawasan

10 Perusahaan di OKI Dapat Predikat Proper Merah, DLH Diminta Lakukan Pengawasan

274
0
BERBAGI
Ilustrasi

OKI, BERITAANDALAS.COM – Karena dinilai tak memenuhi unsur-unsur dalam pengendalian pencemaran lingkungan, ada 10 perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat predikat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Yang mendapat predikat proper merah, 3 diantaranya terkena sanksi penyegelan dari KLHK saat bencana karhutla 2023 lalu. Yaitu PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Bintang Harapan Palma dan PT Tempirai Palm Resources (TPR), yang sejak 2015 diketahui menjadi penyebab karhutla. Bahkan Presiden Jokowi pernah meninjau langsung dan menginstruksikan untuk menutup salah satu perusahaan ini.

Sedangkan 7 perusahaan lainnya yakni PT Samora Usaha Jaya yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, PT Persada Sawit Mas yang bergerak dipengelolaan dan pembuangan sampah, PT Pratama Nusantara Sakti di bidang usaha perkebunan gula. Kemudian, PT Agro Gemilang Surya, PT Anugrah Surya Agro, PT Dinamika Graha Sarana serta PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahya bergerak di sektor perkebunan.

“Peringkat merah dalam proper menunjukkan perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan DLH OKI, Yulia Mirna, Selasa (21/5/2024) kemarin.

Dia mengatakan, tim penilaian proper tersebut dibentuk oleh KLHK. Proses penilaiannya juga melibatkan tim dari DLHP Sumsel sebagai evaluator.

“Kami (DLH OKI -red) tidak punya kewenangan untuk melihat penilaian capaian kinerja perusahaan tersebut. Yang jelas, SK penilaian itu yang mengeluarkan KLHK langsung,” ucapnya.

Namun begitu, DLH OKI akan meminta data dari DLHP Provinsi Sumsel terkait proses penilaian kinerja perusahaan tersebut. Sehingga bisa diketahui unsur apa saja yang belum terpenuhi.

“Kedepannya, kami bisa melakukan pembinaan dan pengawasan,” bebernya.

Banyaknya perusahaan di OKI yang mendapat proper merah turut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis. Ketua Jaringan Pemantau Kinerja Publik (JPKP OKI), Ali Musa berharap, DLH OKI dapat melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan.

“Saya kira kedepannya perusahaan ini harus diawasi secara ketat. Sebab, kaitannya dengan kondisi lingkungan di OKI. Selain itu, sebagian besar juga merupakan perusahaan perkebunan yang pernah mendapat sanksi penyegelan dari KLHK akibat karhutla beberapa waktu lalu. Kami tidak mau, OKI terus dicap sebagai daerah penghasil asap seperti tahun lalu,” katanya.

Bila perlu, sambungnya, izin operasional perusahaan-perusahaan tersebut dicabut sementara, sembari mereka memperbaiki kekurangan yang ada.

“Saya harap pemerintah harus tegas. Jangan hanya tahunya dapat untung saja tapi malah mengabaikan unsur kelestarian lingkungan,” tegas dia.

Sementara itu, anggota DPRD Sumsel Askweni mengatakan, operasional perusahaan proper merah tersebut harus diawasi secara ketat. Pasalnya, perusahaan itu belum memenuhi unsur pengendalian pencemaran lingkungan yang ditetapkan. Sehingga dikhawatirkan operasionalnya bisa mencemari lingkungan.

“Pengawasan harus sesuai dengan tupoksi dinas dan instansi terkait. Tujuan proper adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, jadi harapan kita pihak swasta bisa berusaha tanpa merusak lingkungan,” jelas Askweni.

Namun, Askweni juga menyadari keterbatasan DLHP Sumsel dalam hal personel, anggaran, dan fasilitas pendukung. Ia meminta agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang memadai kepada DLHP agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan efektif.

“Pemotongan anggaran OPD tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi OPD terkait. Kita perlu mencari solusi agar penegakan aturan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran,” tandasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here