PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, dengan anggota majelis masing-masing H. Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Bayu Kuncoro SH, turut hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Saksi a de charge yang dihadirkan adalah Antoni Ahyar, atas permintaan terdakwa Hadi Irawan.
Dalam keterangannya, Antoni menyebut dirinya mengenal terdakwa sejak 2017 ketika menjabat sebagai PPK Kecamatan, sementara Hadi Irawan saat itu masih menjadi anggota Panwaslu Kabupaten OKI.
Majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi a de charge merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dalam rangka pembelaan. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan agenda saling memberi keterangan antar terdakwa dihadapan majelis.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejari OKI melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. (Ludfi)