Beranda Musi Rawas Utara Bupati Muratara Tetapkan Tiga SK sebagai Landasan Pengelolaan Keuangan Desa 2026

Bupati Muratara Tetapkan Tiga SK sebagai Landasan Pengelolaan Keuangan Desa 2026

43
0
BERBAGI

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, yang menjadi landasan penting bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2026, Kamis (22/1/2026).

Ketiga regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Adapun tiga SK yang ditetapkan meliputi SK tentang pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026, SK tentang standar biaya umum desa tahun anggaran 2026, serta SK tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026. Ketiganya menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Melalui SK Pagu ADD tahun anggaran 2026, pemerintah daerah menetapkan besaran alokasi dana desa yang diterima masing-masing desa. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pemerataan pendanaan desa serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, SK standar biaya umum desa tahun anggaran 2026 mengatur batasan serta ketentuan biaya yang dapat digunakan dalam setiap kegiatan desa. Standar biaya tersebut disusun agar penggunaan anggaran desa lebih efisien, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun SK pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2026 menjadi acuan teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dengan ditetapkannya tiga SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berharap seluruh desa dapat menyusun dan melaksanakan APBDes tahun anggaran 2026 secara tepat waktu, sesuai regulasi, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ketiga SK Bupati Muratara ini merupakan dasar hukum yang wajib dipedomani oleh seluruh pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa sepanjang tahun anggaran 2026. (Sin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here