MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), H. Junius Wahyudi, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 13 dari 25 anggota DPRD, serta diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Kabupaten Muratara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Junius Wahyudi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Ia juga menyampaikan ucapan dalam suasana Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Masih dalam suasana Idul Fitri, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan terkait pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
“Melalui rapat paripurna ini, kami menyampaikan capaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2025. Ini juga menjadi sarana transparansi kepada publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, khususnya dalam periode pembangunan 2025–2029.
Dalam aspek keuangan daerah, Wabup menyebutkan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,257 triliun. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang optimal, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto menegaskan, bahwa LKPJ merupakan laporan resmi kepala daerah kepada DPRD yang berisi capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang menetapkan jadwal pembahasan.
“Rapat paripurna ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” pungkasnya. (Sin)


































