BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi cepat yang berlangsung kurang dari 15 menit, dua tersangka yang merupakan saudara kandung berhasil diamankan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (13/4/2026) malam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Banyuasin, Ipda Rio. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial IWD (28), seorang buruh tani warga Desa Bukit, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Palembang–Jambi.
Dari tangan IWD, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan langkah cepat di lapangan, tim langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, hanya berselang 15 menit, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SL (33), yang merupakan saudara kandung IWD, di sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, sekitar pukul 21.15 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram ganja kering. Selain itu, dua unit telepon genggam merek Oppo milik masing-masing tersangka turut disita sebagai barang bukti.
Ipda Rio menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi cepat tim serta dukungan informasi masyarakat.
“Dalam waktu kurang dari 15 menit, kami berhasil melakukan penangkapan dan pengembangan. Strategi undercover buy yang kami lakukan juga berhasil mengantisipasi upaya tersangka menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si menegaskan, bahwa operasi ini mencerminkan kesiapan dan respons cepat personel di lapangan.
“Satu operasi berhasil mengungkap dua tersangka dalam waktu singkat. Ini menunjukkan kesiapan dan ketepatan strategi personel, khususnya Unit I Satresnarkoba,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH yang menilai pengungkapan ini sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan narkotika hingga ke tingkat perdesaan.
“Pengungkapan cepat ini menunjukkan bahwa Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan keluarga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Hera)


































