Beranda Hukum & Kriminal Ungkap Kasus Sabu 37 Gram, Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Seorang IRT

Ungkap Kasus Sabu 37 Gram, Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Seorang IRT

33
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) diamankan petugas dari kediamannya di Jalur 10 Telang, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/5/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 37,30 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut tertuang dalam laporan kegiatan Satresnarkoba Polres Banyuasin nomor LP/A/44/V/2026 yang diterima pada hari yang sama.

Kapolres Banyuasin melalui laporan yang diterima, Ahad (3/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena rumah pelaku di Dusun III RT 015 RW 003 Desa Upang Jaya diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan upaya paksa tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga sedang menguasai serta memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat bruto 37,30 gram, tiga lembar tisu warna putih, satu kantong plastik bening, satu kotak makan warna pink, serta satu kantong kresek bening.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here