JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – RHP Law Office resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor: 33/Pid.B/2026/PN Kag yang sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.
Advokat RHP Law Office Rudi Haika SH dan Angga Saputra SH MH mengatakan, pihaknya bertindak untuk dan atas nama klien mereka yang dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Dalam putusan Nomor: 33/Pid.B/2026/PN Kag tertanggal 17 April 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan keterangan Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung, putusan bebas tersebut disebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Namun demikian, mereka menilai terdapat upaya dari oknum JPU Ogan Ilir yang terkesan memaksakan pengajuan banding.
“Hal tersebut menjadi dasar kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI,” ujar Rudi Haika SH.
Menurut pihak kuasa hukum, salah satu bukti yang turut dilampirkan dalam laporan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh oknum JPU Ogan Ilir terkait rencana pengajuan upaya hukum banding.
Selain itu, mereka juga menyoroti pernyataan dari pihak pelapor terhadap klien mereka yang menyebut bahwa ‘hukum harus berdasarkan keadilan, bukan pesanan’.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan polemik dan pertanyaan baru terkait maksud dari istilah ‘pesanan’ yang disampaikan.
“Pesanan apa yang dimaksud?. Apakah ada pihak tertentu yang menginginkan agar dilakukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas tersebut,” kata Angga Saputra.
Tak hanya melapor ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, RHP Law Office juga mengaku telah meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa dalam perkara itu.
RHP Law Office berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung menjaga integritas serta marwah institusi penegak hukum demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Ludfi)


































