Beranda Ogan Kemering Ilir Alasan Dana Pembangunan Desa Bukit Batu, Koperasi Sejahtera Bersama Potong Dana Plasma...

Alasan Dana Pembangunan Desa Bukit Batu, Koperasi Sejahtera Bersama Potong Dana Plasma Warga Hingga 15 Persen

94
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Ratusan anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempertanyakan kejelasan pemotongan dana plasma sebesar 15 persen yang terjadi pada penyaluran terakhir, April 2025.

Sebanyak 1.512 anggota yang tergabung dalam 24 kelompok koperasi menerima dana plasma. Namun, untuk pertama kalinya di Desa Bukit Batu, terjadi pemotongan langsung sebesar 15 persen dengan alasan untuk pembangunan desa.

Diketahui, Desa Bukit Batu menyimpan jejak panjang perjuangan masyarakatnya dalam membangun kesejahteraan melalui sektor perkebunan sawit. Sejak didirikan pada 1 Juli 2007, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) digadang-gadang menjadi solusi ekonomi bagi warganya.

Desa Bukit Batu sendiri berdiri ditengah hamparan lahan yang sepanjang garis desanya dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektare milik PT Sinar Agro Makmur Lestari (PT SAML).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 270/KEP/D.PERKE/2009 tentang penetapan calon petani dan calon lokasi program revitalisasi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan Koperasi Sejahtera Bersama dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari di Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2009, ribuan nama calon petani warga Desa Bukit Batu dengan luas lahan mencapai ribuan hektare telah resmi ditandatangani oleh Bupati OKI kala itu, Ishak Mekki.

Tujuan program ini adalah mempercepat pertumbuhan sektor riil, meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat, serta memperluas penguasaan ekonomi nasional melalui pengembangan perkebunan.

Alih-alih membuat masyarakat makmur dengan berlimpahnya sumber daya alam (SDA) disekitar Desa Bukit Batu, justru Koperasi Sejahtera Bersama dan pemerintah desanya memanfaatkan dana plasma masyarakat dengan memotong langsung sebesar 15 persen dengan dalih pembangunan desa.

Menurut keterangan salah satu warga setempat berinisial P, mengungkapkan rasa kecewa dan bingung atas kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemotongan dilakukan bahkan sebelum Surat Keputusan (SK) Desa dikeluarkan.

“Tanah kami ditahan, terus ada potongan 15 persen. Seharusnya 15 persen itu dipotong setelah SK Desa turun, kalau memang mau dipotong. Ini Perdes belum turun, setahun lebih kami sudah dipotong,” kata dia saat memberikan keterangan di kediamannya.

Ia juga menjelaskan permasalahan lahan seluas 84 hektare yang saat ini bersengketa, dan masuk dalam kawasan plasma PT SAML, antara pihak keluarga almarhum Trilogi (mantan Kades perintis Desa Bukit Batu) dan Pemerintah Desa Bukit Batu dibawah kepemimpinan Rumidah.

“Koperasi ditekan oleh kepala desa untuk menyerahkan tanah yang bersengketa itu. Koperasi mengumpulkan perwakilan kelompok plasma. Jadi, kami berpendapat bahwa daripada nanti berurusan dengan individu yang ditahan, kalau memang itu permintaan kepala desa, maka harus melalui notaris untuk serah terimanya. Itu kata kami. Apabila suatu saat nanti ada tuntutan dari pihak penggugat maupun tergugat, itu bukan lagi tanggung jawab koperasi, melainkan langsung ke kepala desa. Karena yang meminta adalah kepala desa, dan suratnya ada. Itu dibuat karena koperasi juga tidak ingin repot,” jelasnya.

Dia menggambarkan proses pengambilan dana oleh koperasi dari pihak perusahaan melalui mitra Bank Mandiri, hingga realisasi penyerahan uang kepada anggota koperasi, termasuk adanya intervensi dari pemerintah desa untuk pemotongan 15 persen dana tersebut.

“Dari Bank Mandiri, koperasi mengambil berdasarkan data hektaran. Jadi, misalnya punya saya Rp 2 juta, ya Rp 2 juta. Semuanya seperti itu, sudah ada rincian per hektarnya, dan itu ada di Amrah (ketua kelompok). Dua juta itu dipotong dulu 15 persen, baru direalisasikan. Bukan koperasi yang memotong, koperasi hanya menyerahkan ke desa,” jelasnya.

Terkait tanah desa yang bermasalah dan masuk dalam wilayah plasma PT SAML, yang kini tengah bersengketa, ia menambahkan, katanya tanah desa itu diambil oleh Inter (suami dari Kades Rumidah), dipotong, baru kami dipanggil ke balai desa.

“Jadi bukan koperasi yang memotong, karena koperasi tidak ingin menanggung risiko. Dasarnya dari awal, pemotongan 15 persen itu untuk pembangunan desa. Itu dirapatkan, tapi pelaksanaannya secara kasar penuh tekanan (intervensi), dan yang mengancam ya suami kepala desa. Menurut kami, kepala desa itu hanya atas nama saja, yang menjalankan sebenarnya Inter,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan pengelolaan dana hasil plasma milik Karang Taruna Desa Bukit Batu, PKK hingga masjid desa, yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan bahwa Karang Taruna memiliki 2 hektare lahan plasma, namun hingga kini tidak jelas kemana hasilnya.

“Inter mengambil alih jabatan Ketua Karang Taruna Desa, sedangkan Karang Taruna sendiri punya kas dari 2 hektare lahan plasma. Selama masa jabatan kepala desa sampai sekarang, itu banyak uangnya. Karang Taruna Desa punya plasma 2 hektare. Dusun ada lima di Desa Bukit Batu, artinya sudah ada 7 hektare. Kemana uangnya?. Karang Taruna, PKK, masjid, musala, posyandu, RT, kadus, semua dapat plasma, tapi sampai sekarang belum ada yang terealisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, ketika dikonfirmasi terkait pemotongan dana plasma warga sebesar 15 persen, enggan memberikan keterangan secara langsung.

“Kesana saja nanti dengan bapaknya, dia (Inter) yang tahu. Temui saja di Panenta. Saya tidak bisa bicara masalah koperasi itu, yang tahu itu Pak Inter,” jawab Rumidah singkat.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Koperasi Sejahtera Bersama, Iwan Ludiwanto, dan suami Kepala Desa Bukit Batu, Inter, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here