OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Tak terima atas aksi pengeroyokan terhadap dirinya, Nopriansyah (19) yang merupakan pemuda asal Dusun 1, Desa Serigeni Lama, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (12/6/2025).
Pada hari dan tanggal tersebut, sekitar pukul 14.10 WIB, laporan Nopriansyah telah diterima oleh SPKT Polres OKI dengan nomor LP/8/312/VI/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ilir/Polda Sumatera Selatan.
Menurut korban, dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 170 KUHP, terjadi di Dusun 1 Desa Serigeni Lama, Kecamatan Kayuagung, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diceritakan oleh korban, saat itu dirinya sedang duduk di teras rumah saksi Acinohi. Tiba-tiba, terlapor Pebriansyah dan kawan-kawan secara bersama-sama menyerangnya hingga menyebabkan luka di tangan kiri serta lebam dibeberapa bagian tubuh.
“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami luka sayat di telapak tangan dan jari manis sebelah kiri, serta lebam di bagian kepala dan sisi belakang tubuh,” ujar korban Nopriansyah, Sabtu (14/6/2025).
Atas kejadian ini, korban berharap Polres OKI segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap para pelaku untuk diberi ganjaran sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Ludfi)