OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penyerahan sertipikat program Redistribusi Tanah di Desa Muara Burnai II, Senin (4/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung penuh antusias dan disambut hangat oleh masyarakat setempat. Program redistribusi tanah ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memperkuat hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan di daerah.
Acara penyerahan sertipikat dihadiri langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki SE M.Si. Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten OKI tersebut menjadi bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program reforma agraria yang dijalankan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi II DPR RI, H. Ishak Mekki. Kehadirannya memberikan semangat sekaligus dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati OKI menyampaikan bahwa program redistribusi tanah memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertipikat juga dapat meningkatkan nilai ekonomi lahan yang dimiliki warga.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara lebih produktif dan terarah.
Program redistribusi tanah juga diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah dan memperkuat perekonomian masyarakat desa. Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya.
Masyarakat Desa Muara Burnai II pun menyambut baik program tersebut. Mereka merasa terbantu karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara. Penyerahan sertipikat ini menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk membangun masa depan yang lebih baik dan sejahtera. (Ludfi)


































