OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Polemik dugaan inkomitmen pembayaran oleh PT Adhi Persada Gedung (APG) terhadap sejumlah subkontraktor di kawasan proyek OKI Pulp and Paper, Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru.
Pada Rabu (11/2/2026), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI memastikan akan segera memanggil pihak perusahaan guna dimintai klarifikasi resmi.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan dua subkontraktor yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait keterlambatan pembayaran pekerjaan yang dinilai tidak memiliki kejelasan. Kedua pelapor sepakat agar persoalan ini difasilitasi melalui mekanisme mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, PT APG dan pihak subkontraktor sempat menggelar pertemuan dan menyepakati sejumlah poin penting yang dituangkan dalam berita acara. Dalam dokumen tersebut, PT APG menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap setiap bulan.
Namun, berdasarkan keterangan di lapangan, realisasi pembayaran disebut belum berjalan sesuai kesepakatan. Para subkontraktor mengaku masih kesulitan menerima hak mereka secara penuh, meskipun pekerjaan telah diselesaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh PT APG.
Salah satu subkontraktor, Fauzi, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut kontrak kerja telah lama berakhir, tetapi pembayaran masih dilakukan secara dicicil dan kerap mengalami hambatan.
“Kami tidak tahu apa maksudnya. Kontrak sudah lama selesai, tetapi pembayaran dilakukan secara dicicil dan sering macet. Kami sudah cukup sabar menunggu. Jangankan bicara untung, untuk balik modal saja masih jauh,” ujar Fauzi.
Menurut dia, pihaknya selama ini berupaya menyikapi persoalan tersebut secara persuasif agar tidak menimbulkan kegaduhan. Namun, ia menilai terdapat kesan penguluran waktu dalam pemenuhan kewajiban oleh perusahaan.
“Kita sudah baik-baik agar permasalahan ini tidak semakin kacau. Semua keinginan dari pihak PT APG sudah kami turuti. Akan tetapi hak yang mestinya kami terima seperti diulur-ulur. Kami juga punya pekerja yang wajib kami bayar. Mereka punya anak dan istri yang harus diberi makan,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, keterlambatan pembayaran tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan perusahaan subkontraktor, tetapi juga berimbas langsung kepada para pekerja di lapangan. Sejumlah upah dan kewajiban lainnya disebut ikut tertunda akibat tersendatnya pembayaran dari pihak utama proyek.
Merespons laporan tersebut, Kepala Disnakertrans OKI, Antoni Romadhon, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gusnadi Osen, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari subkontraktor.
“Pastinya kita sudah menerima laporan ini sebelumnya. Nanti kita akan memanggil pihak dari PT APG terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi,” ungkap Gusnadi.
Ia menegaskan, Disnakertrans akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tahap awal yang ditempuh adalah meminta klarifikasi dari PT APG guna memperoleh informasi lanjutan sesuai laporan pihak subkontraktor.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan. Prinsipnya, hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dipenuhi sesuai perjanjian yang telah disepakati,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT APG, Ibnu, menanggapi laporan tersebut dengan menyebut adanya kendala keterlambatan pembayaran dari kantor pusat.
“Sebelumnya saya sudah konfirmasi dengan Pak Fauzi. Memang ada keterlambatan pembayaran dari kantor pusat, dan saat ini sedang kita upayakan untuk segera mendapatkan kepastian,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek yang dikerjakan berada di kawasan industri strategis OKI Pulp and Paper. (Ludfi)


































