Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Musdesus Sinar Dewa Tetapkan 22 KPM BLT Desa 2026

Musdesus Sinar Dewa Tetapkan 22 KPM BLT Desa 2026

45
0
BERBAGI

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa tahun anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Desa Sinar Dewa pada Rabu (11/2/2026).

Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sinar Dewa Husni Bambang Wibowo, Camat Talang Ubi Atmo Maryono SH, Ketua BPD Sinar Dewa Susiyana, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Bhabinkamtibmas Desa Sinar Dewa, Tenaga Ahli (TA) Riva Yanti S.Pd, perangkat desa, anggota Satlinmas, serta tokoh masyarakat.

Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 22 KPM BLT desa tahun anggaran 2026. Penetapan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan mengacu pada kriteria serta persyaratan penerima BLT Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.

Calon penerima BLT Desa merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdata pada desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial pemerintah. Selain itu, penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya keluarga miskin yang berdomisili di Desa Sinar Dewa dan diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem, memiliki anggota keluarga yang menderita sakit menahun atau kronis, terdapat anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, mengalami kehilangan mata pencaharian, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Adapun besaran BLT Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan untuk setiap KPM dan akan disalurkan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima serta memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan. (Fatimah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here