Beranda Hukum & Kriminal Kejari Banyuasin Tetapkan Kades Sebokor Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Banyuasin Tetapkan Kades Sebokor Tersangka Korupsi Dana Desa

77
0
BERBAGI

BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Pada Jumat (13/3/2026), penyidik Pidsus Kejari Banyuasin kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman dan ekspose perkara, penyidik kemudian meningkatkan status saksi berinisial A menjadi tersangka.

Penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Keputusan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga saat ini.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa Sebokor selama periode 2021 hingga 2024. Penyidik menemukan sejumlah kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa kegiatan pembangunan.

Akibatnya, realisasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penggunaan anggaran dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, efektif, dan transparan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.101.506,65, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana desa tersebut. (Hera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here