JAKARTA, BERITAANDALAS.COM — Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat disejumlah situs asing memicu keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Tidak ada landasan hukum untuk memprivatisasi pulau secara keseluruhan. Undang-undangnya tidak memungkinkan hal itu,” ujar Harison dalam dialog interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal 9 ayat (2) hingga (5) disebutkan, pemanfaatan oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau. Sisanya, 30%, wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan wilayah negara.
“Artinya, tidak dimungkinkan ada satu pihak yang menguasai seluruh wilayah pulau kecil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Harison menyampaikan bahwa sebagian besar situs yang menawarkan pulau tersebut berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi serta identitas pihak yang mengiklankan belum dapat diverifikasi.
“Situs-situs itu berasal dari luar, dan belum tentu yang mengunggah adalah warga Indonesia,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan atau kepemilikan pulau yang beredar di internet. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan.
“Diskusi ini diharapkan mendorong instansi terkait serta pemerintah daerah untuk bergerak bersama secara terkoordinasi. Fokus kita bukan hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harison. (*)