PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Kurnaidi ST menegaskan, bahwa anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis kehilangan status keanggotaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurnaidi dalam keterangan resminya di kantor PWI Sumsel, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama, anggota yang dinyatakan lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.
Ia mengutip langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b) disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini juga berlaku bagi PPPK karena termasuk dalam kategori aparatur negara,” jelasnya.
Menurut Kurnaidi, PWI adalah organisasi profesi yang menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, lanjutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi pers.
“Ketika seseorang telah menjadi bagian dari birokrasi, fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak bisa lagi berjalan secara objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, kebijakan ini harus diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
PWI Sumsel, lanjut dia, telah menginstruksikan seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang telah mengikuti atau lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.
“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Kurnaidi yang akrab disapa Kuyung Kur ini kembali menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI untuk menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers. (Ludfi)