Beranda Hukum & Kriminal Polres PALI Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp170 Juta, Tersangka Diamankan Tim...

Polres PALI Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp170 Juta, Tersangka Diamankan Tim Beruang Hitam

59
0
BERBAGI

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp170 juta.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-201/VII/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 3 Juli 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Kasus bermula dari tawaran proyek pembangunan pagar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI yang diduga fiktif. Tersangka berinisial JS (54) yang merupakan warga Kecamatan Abab, menawarkan pekerjaan proyek kepada korban Sidarmanto (49), seorang wiraswasta asal Desa Karang Agung.

Korban yang saat itu tengah mencari pekerjaan proyek kemudian menyepakati tawaran tersebut. Pada Agustus 2024, korban secara bertahap mentransfer dana melalui rekening Bank Sumsel Babel ke rekening milik tersangka dengan total Rp170.000.000.

Namun, proyek pembangunan pagar yang dijanjikan tidak pernah ada. Tersangka bahkan kembali menawarkan proyek lain berupa pembangunan penahan tanah di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, yang belakangan juga diketahui tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan tersangka disebuah warung di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Penangkapan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, dan berlangsung tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar cetak rekening koran Bank Sumsel Babel yang menunjukkan aliran dana transaksi antara korban dan tersangka.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya praktik penipuan dengan modus proyek fiktif.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak memiliki dasar hukum serta administrasi yang jelas,” ujar AKP Nasron menyampaikan arahan Kapolres, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan apabila ditemukan fakta atau korban lain dalam perkara ini,” tegasnya. (Fatimah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here