BUKITTINGGI, BERITAANDALAS.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan silaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong dalam kunjungannya ke Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy Dermawan.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat adalah langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang telah mengakar kuat.
Sertipikasi ini diharapkan menjadi landasan legal dalam pengelolaan aset nagari secara mandiri, termasuk untuk pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan pariwisata berbasis nagari.
“Ini bukan sebuah kewajiban, tetapi hak. Jika masyarakat adat sepakat dan memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi seluruh prosesnya,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ulayat, Wamen ATR/Waka BPN optimistis bahwa potensi ekonomi nagari dapat dikembangkan secara berkelanjutan, tanpa meninggalkan identitas budaya Minangkabau. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk memastikan bahwa penguatan ekonomi sejalan dengan pelestarian budaya dan kelestarian lingkungan. (*)