Beranda Nasional Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

129
0
BERBAGI

PEKALONGAN, BERITAANDALAS.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

Kedua kementerian, menurutnya, memiliki peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi?. Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Menteri Nusron menjelaskan, secara struktural urusan wakaf berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Hal ini karena proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Namun, dari sisi administrasi pertanahan, penerbitan sertipikat tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya kita jalankan bersama. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total objek tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Hingga tahun 2025, tercatat 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyambut baik kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

Ia menilai sinergi ini akan mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf, termasuk untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, makam, dan fasilitas keagamaan lainnya.

Menurut Waryono, percepatan tersebut dapat terwujud dengan dukungan semua pihak, termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Momentum KKN Tematik, lanjutnya, menjadi titik awal sinergi konkret dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.

“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini, setahu saya, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Saya membayangkan, kalau kerja sama seperti ini sudah dilakukan beberapa tahun lalu, mungkin jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat tinggal beberapa ribu saja,” pungkas Waryono Abdul Ghafur. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here