BUKITTINGGI, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Upaya ini merupakan bentuk pengakuan negara atas keberadaan dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat adat.
“Sertipikat tanah bukanlah pemberian dari negara, melainkan pengakuan atas hak yang telah ada sejak lama. Ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Dihadapan para niniak mamak, Wamen Ossy menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat dengan melibatkan pemerintah daerah dan lembaga adat.
Menurutnya, sinergi antara semua pihak sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat.
“Legalisasi tanah ulayat bukan semata urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk keadilan sosial. Masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka mencerminkan komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyatakan dukungannya terhadap upaya sertifikasi tanah ulayat.
“Jika tanah kaum ini disertipikatkan, dan memang telah diwariskan secara turun-temurun, maka pajaknya tidak akan kami tagih. Karena tujuan utama kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat milik kaum,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan secara simbolis 12 sertipikat hak pakai kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 sertipikat hak milik kepada masyarakat. Selain itu, beliau meresmikan layanan elektronik pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. (*)