OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Polemik mengenai dana plasma dan pengelolaan lahan plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan semakin memanas. Isu ini menjadi perbincangan hangat dikalangan warga pada Selasa (1/7/2025).
Isu tersebut menyeret nama Pemerintah Desa Bukit Batu yang dipimpin oleh Rumidah. Masyarakat pun mulai resah atas minimnya transparansi dalam pengelolaan dana plasma serta status lahan plasma yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan utama warga.
Masalah ini berawal dari lahan plasma seluas 84 hektare milik keluarga Almarhum Trilogi, Kepala Desa Bukit Batu sebelumnya, yang kini 58 hektarenya diklaim sebagai milik desa oleh pemerintahan desa saat ini. Sementara itu, aliran dana dari 26 hektare sisanya tidak diketahui dengan jelas.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti 105 hektare lahan plasma lain yang pengelolaannya tidak jelas selama tiga tahun terakhir. Dengan demikian, total lahan yang menjadi sorotan publik saat ini mencapai 189 hektare.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada Beritaandalas.com, bahwa kondisi tersebut telah mendorong banyak warga untuk menuntut kejelasan dari pengurus Koperasi Sejahtera Bersama.
“Awalnya lahan itu 205 hektare, 84 hektare dibekukan, sisanya kami tidak tahu kemana dananya. Kata pihak koperasi, mereka setor langsung ke desa. Yang 105 hektare masih jalan setoran, tapi penggunaannya tidak jelas,” ujarnya.
Warga juga menuturkan bahwa beberapa hari lalu, Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, bersama suaminya, Inter, datang ke Dusun 3 untuk memberikan penjelasan terkait kondisi dana plasma. Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa terdapat dana sebesar Rp 7 miliar di rekening desa yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan balai desa dan infrastruktur lainnya.
“Katanya ada Rp 7 miliar untuk balai desa, tapi entah kapan mau dipakai. Kalau dulu dana plasma bisa untuk mushola, masjid, karang taruna, sekarang harus pakai proposal dulu untuk bisa cair. Tidak seperti periode sebelumnya,” lanjut warga tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Beritaandalas.com, Inter selaku suami Kepala Desa Bukit Batu, merespons dengan nada tinggi dan bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Tidak usah kamu mengacak-acak Desa Bukit Batu, nanti kita ketemu di meja hijau saja. Nama saya sudah jelek viral, berita yang kamu naikkan tidak sesuai fakta. Saya tahu kamu kerja dengan siapa,” ujar Inter melalui pesan WhatsApp.
Inter juga mengklaim bahwa dirinya telah memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut hingga tingkat kasasi.
“Aku dua tahun berjuang mengembalikan tanah desa ini, perang di pengadilan dengan keluarga mantan kades. Alhamdulillah, semua menang sampai kasasi,” ungkapnya.
Namun, saat kembali ditanya mengenai kejelasan dana sebesar Rp 7 miliar, Inter enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menyebut bahwa musyawarah telah dilakukan bersama warga.
“Bukan hanya di Dusun 3, sebelumnya sudah musyawarah di Dusun 2 dan 1,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Ketua Koperasi Sejahtera Bersama, Iwan, yang memiliki peran penting dalam penyaluran dana plasma, tidak memberikan tanggapan meskipun telah berulang kali dikonfirmasi oleh Beritaandalas.com.
Polemik terkait dana plasma dan pengelolaan lahan plasma di Desa Bukit Batu menjadi catatan penting bagi masyarakat serta pihak berwenang agar segera turun tangan. Hal ini perlu dilakukan demi menjamin hak-hak warga tidak terabaikan serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana dan aset desa di masa mendatang. (Ludfi)