JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang beredar di masyarakat terkait pengambilan tanah tak bersertipikat oleh negara pada tahun 2026. Isu tersebut menyebutkan bahwa girik, verponding, dan letter C tidak lagi berlaku, sehingga tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih negara.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Jadi, informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara, itu tidak benar,” tegas Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dahulu, dokumen seperti girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang sah, melainkan hanya petunjuk bahwa pernah ada penguasaan atau hak adat atas tanah tersebut.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa bekas hak lama seperti girik dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, negara tidak akan mengambil tanah yang masih memiliki girik atau dokumen bekas hak lama lainnya, selama tanah tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh pemiliknya.
“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan masih dikuasai, maka tidak ada alasan negara mengambil tanah tersebut,” ujar Asnaedi.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 pada Pasal 96 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Artinya, tanah-tanah tersebut seharusnya sudah terdaftar paling lambat tahun 2026.
Dirjen PHPT berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang menyesatkan dan segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini menjadi momentum untuk segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi valid mengenai kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, antara lain situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (*)