Beranda Hukum & Kriminal Diduga Lecehkan Dua Anak, Kakek Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Diduga Lecehkan Dua Anak, Kakek Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

14
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua korban anak di bawah umur, Kamaludin (58), warga Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dituntut 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (16/4/2026) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risa Wahyuni SH.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan yang telah disusun.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan hukuman setimpal.

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam, sehingga perlu dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera,” kata jaksa.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, diantaranya tindakan terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak serta dampak sosial yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya SH menyatakan, pada agenda sidang berikutnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kendati demikian, terdakwa Kamaludin menyatakan menolak tuntutan tersebut dengan alasan dirinya tidak bersalah. “Saya keberatan, akan mengajukan pembelaan,” katanya saat diminta tanggapan usai sidang.

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada akhir Desember 2024. Kedua korban awalnya diajak pelaku menonton orgen tunggal, kemudian dibawa ke kebun jeruk.

Di lokasi tersebut, terdakwa melancarkan aksinya. Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pada 27 Oktober 2025, pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here