MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDALAS.COM – Dugaan praktik penyetruman ikan di wilayah sungai dan danau kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala Desa Pantai Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Wazir, diduga menyuruh warganya melakukan aktivitas setrum ikan yang diketahui dilarang karena dapat merusak ekosistem perairan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penyetruman ikan masih terjadi disejumlah titik wilayah perairan di desa tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran hingga indikasi perintah dari oknum kepala desa kepada warga untuk melakukan praktik tersebut.
Praktik penyetruman ikan diketahui sangat merusak lingkungan karena tidak hanya menangkap ikan berukuran besar, tetapi juga dapat mematikan berbagai jenis biota perairan lainnya, termasuk bibit ikan yang seharusnya menjadi sumber keberlanjutan ekosistem sungai dan danau.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya perairan.
Sejumlah masyarakat pun meminta aparat terkait, baik pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (11/3/2026) malam, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Pantai, Wazir, terkait dugaan bahwa dirinya menyuruh warga melakukan penyetruman ikan di wilayah sungai dan danau. (Sin)


































