BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Palembang–Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1260 WIW menabrak bagian belakang kanan sebuah truk yang sedang parkir di bahu jalan.
Akibat kejadian itu, pengemudi mobil, AMK (26), dan penumpangnya, U (30), mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami patah tulang pada bagian bahu.
Kecelakaan tersebut memicu kecurigaan petugas kepolisian, mengingat identitas kedua korban yang berasal dari Aceh serta kondisi kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Banyuasin kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Melalui joint investigation yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin, tim gabungan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.30 WIB.
Dengan disaksikan warga dan di bawah pengawasan AMK yang telah sadar, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Rush tersebut.
Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas menemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” di dalam bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, paket tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau 24,28 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AMK dan almarhum U diduga berperan sebagai pengedar. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta.
Kepada petugas, AMK mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp10 juta dari total upah Rp20 juta yang dijanjikan.
AMK, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Banyuasin. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Saat ini, Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar yang melibatkan para pelaku. (Hera)


































