Beranda Hukum & Kriminal Kejari OKI Kawal Kasasi Kasus Pembunuhan Hingga Vonis Final

Kejari OKI Kawal Kasasi Kasus Pembunuhan Hingga Vonis Final

6
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas dan akuntabel melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara pembunuhan berencana yang melibatkan dua terdakwa, yakni Puguh Nurrohman alias Puguh dan Alim Ardianto.

Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (2/7/2025), Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi untuk kedua terdakwa. Putusan dengan Nomor 817 K/PID/2025 (untuk Puguh) dan 818 K/PID/2025 (untuk Alim), masing-masing bertanggal 24 April 2025 telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa pada Kamis, 26 Juni 2025.

Majelis Hakim Kasasi diketuai oleh Prof. Dr. Surya Jaya SH M.Hum dengan anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH M.Hum dan Sutarjo SH MH.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Nomor 492/Pid.B/2024/PN.Kag tanggal 14 Januari 2025. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada terdakwa Puguh Nurrohman dan penjara seumur hidup kepada Alim Ardianto.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI menyatakan, putusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum dengan profesionalisme dan integritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here