JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil, tidak dapat dimiliki oleh pihak asing.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu jual-beli pulau dan pengelolaan wilayah pesisir, Selasa (1/7/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Kami tegaskan, tanah di Indonesia, apalagi dalam bentuk Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Bahkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB), pemegang hak harus berbadan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Lebih lanjut, Nusron menyoroti pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil agar tidak seluruhnya dikuasai oleh pihak tertentu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengamanatkan paling sedikit 30% dari total luas pulau harus tetap menjadi milik negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli menteri. (*)