BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor yang sempat meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal pada Rabu (15/4/2026), tak lama setelah kendaraan milik korban ditemukan di wilayah Kota Palembang.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, saat itu sedang bersantai disebuah warung dekat Indomaret bersama rekannya berinisial IB.
Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial EF yang dikenal oleh korban. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik Firmansyah dengan alasan hendak mengunjungi rumah temannya. Karena merasa percaya, korban pun mengizinkan. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 berwarna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Talang Kelapa.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (15/4/2026), Tim Opsnal menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor korban di kawasan Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Herli Stiawan SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak cepat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kanit Reskrim melalui Panit Joko, mewakili Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penadahan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. (Hera)


































