Beranda Ogan Kemering Ilir Rekening Nasabah Diblokir Tanpa Kejelasan, Bank Mandiri Tugumulyo Dinilai Tak Profesional

Rekening Nasabah Diblokir Tanpa Kejelasan, Bank Mandiri Tugumulyo Dinilai Tak Profesional

145
0
BERBAGI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Seorang pengusaha ikan dan udang asal Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku mengalami kerugian waktu dan materiil setelah rekening pribadinya di Bank Mandiri Unit Tugumulyo diblokir selama hampir satu tahun.

Rekening dengan saldo sebesar Rp 60.488.503 tersebut, menurut Evan Armika selaku pemilik, tidak dapat diakses tanpa kejelasan pasti mengenai alasan rinci maupun waktu pencabutan pemblokiran.

Evan menjelaskan, pemblokiran dilakukan dengan alasan adanya dugaan transaksi mencurigakan. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima penjelasan detail maupun kepastian tindak lanjut dari pihak bank.

“Alasannya transaksi mencurigakan karena ada uang masuk ke rekening saya. Padahal itu transaksi normal usaha saya. Saya sudah jelaskan bahwa itu murni hasil usaha dagang ikan dan udang hasil tangkapan laut,” ujar Evan, Jumat (13/2/2026).

Sebagai pedagang hasil laut, ia menegaskan arus keluar-masuk dana di rekeningnya merupakan aktivitas rutin usaha. Seluruh transaksi, menurutnya, sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Evan juga menyebut pihak bank sempat mengaitkan pemblokiran dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memastikan hal tersebut, ia mendatangi kantor OJK di Palembang guna meminta klarifikasi langsung.

“Saya datangi kantor OJK dan dinyatakan sudah clear, tidak ada masalah. Setelah itu saya hubungi Bank Mandiri Pusat, dan dari pusat menyarankan agar kembali ke Kantor Bank Mandiri Tugumulyo. Tapi saat saya datang lagi, jawabannya justru diminta menunggu informasi dari pusat. Seolah-olah saling menunggu,” katanya.

Kondisi tersebut membuatnya kebingungan karena proses klarifikasi telah ditempuh, namun rekeningnya tetap belum dapat digunakan. Ia menilai, jika seluruh proses verifikasi telah dinyatakan jelas, semestinya pemblokiran dapat segera dicabut.

Akibat rekening yang tidak bisa diakses, aktivitas usahanya terganggu. Selain tidak dapat memanfaatkan dana yang ada, ia juga harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengurus persoalan tersebut dalam kurun waktu panjang.

“Sudah hampir setahun rekening saya diblokir. Jelas saya rugi waktu dan materi. Uang itu hasil usaha saya sendiri, bukan dana ilegal. Saya hanya pedagang ikan dan udang. Semua transaksi itu wajar dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Evan berharap pihak Bank Mandiri segera memberikan kepastian serta penjelasan resmi terkait status rekeningnya, sekaligus membuka blokir agar dirinya dapat kembali menjalankan usaha secara normal.

“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian. Kalau memang sudah clear, tolong dibuka blokirannya. Jangan sampai masyarakat yang berusaha secara jujur justru dipersulit,” harapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, salah satu Customer Service Bank Mandiri Unit Tugumulyo menyampaikan bahwa kepala cabang maupun supervisor tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kantor.

“Tadi saya sudah telepon supervisor saya. Beliau sedang ada keperluan di luar dan rapat di Palembang, jadi tidak ada di tempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak cabang akan kembali melakukan tindak lanjut (follow up) ke kantor pusat terkait perkembangan status rekening tersebut. Namun, progres tidak dapat disampaikan secara rinci karena bersifat internal.

“Nanti akan kami follow up lagi ke kantor pusat. Hasilnya apakah dari pusat yang menghubungi Pak Evan atau dari cabang yang ditugaskan menghubungi, akan kami sampaikan setelah ada informasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan, prosesnya memang cukup panjang karena masih tahap investigasi,” jelasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fadrianto TH SH menilai, pihak perbankan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan perlindungan hak nasabah.

Menurut Fadrianto, pemblokiran rekening memang merupakan kewenangan bank dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta pencegahan tindak pidana keuangan. Namun, langkah tersebut harus disertai penjelasan yang proporsional dan tidak merugikan nasabah secara berkepanjangan.

“Bank memang memiliki mekanisme pengawasan transaksi mencurigakan. Tetapi ketika nasabah sudah kooperatif, memberikan klarifikasi, bahkan memperoleh keterangan clear dari regulator, maka bank wajib memberikan kepastian hukum. Tidak boleh ada kesan saling lempar tanggung jawab antara cabang dan pusat,” tegas Fadrianto.

Ia menambahkan, apabila pemblokiran berlangsung hingga hampir satu tahun tanpa kejelasan status, hal tersebut berpotensi merugikan hak keperdataan nasabah.

“Dana itu adalah hak nasabah. Jika tidak ada putusan hukum atau temuan resmi yang menyatakan pelanggaran, maka penahanan akses terlalu lama dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak profesional. Kami mendorong agar masalah ini segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Fadrianto juga membuka kemungkinan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut apabila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat.

“Kami meminta Bank Mandiri bertindak cepat dan memberikan kepastian tertulis kepada nasabah. Jangan sampai masyarakat kecil yang berusaha secara sah justru menjadi korban prosedur yang berlarut-larut,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here