JAKARTA, BERITAANDALAS.COM — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. revisi ini dinilai penting untuk mendukung arah kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto di bidang pertanahan.
Menurut Pudji, pengelolaan pertanahan membutuhkan dasar hukum yang kuat dan implementatif. Karena itu, pembaruan regulasi seperti PP 20/2021 menjadi prioritas agar tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki diatasnya, agar tidak berdampak negatif dikemudian hari, terutama bagi rekan-rekan pelaksana di lapangan,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/5/2025).
Mengacu pada pengalamannya di institusi kepolisian, Pudji menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang regulasi. Ia mengingatkan bahwa banyak persoalan hukum muncul akibat regulasi yang tumpang tindih atau tidak sesuai dengan struktur hukum yang berlaku.
Revisi PP 20/2021 juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah. “Atas arahan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, kita perlu menyamakan persepsi untuk mempercepat revisi ini. Harapannya, para pelaksana di lapangan dapat bekerja dengan nyaman, tenang, dan terlindungi secara hukum,” tegas Pudji.
Ia berharap, penerapan regulasi yang baru tidak menimbulkan permasalahan hukum bagi para pelaksana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, Pudji mengimbau agar substansi pasal-pasal yang perlu direvisi dibahas secara mendalam oleh para direktur teknis dan direktur jenderal terkait.
“Sekali lagi, saya mohon kita samakan persepsi. Biasanya, tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi adalah menyatukan pandangan. Tapi kita semua memiliki niat yang baik untuk negara, bangsa, dan masyarakat,” tutup Pudji.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga lain yang terlibat, baik secara langsung maupun daring. (*)